Presiden Jokowi Pemberhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

IMG_20231229_120936

Tribunkalimantan.com||JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang memutuskan untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan utama.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa pemberhentian Firli Bahuri didasari oleh tiga alasan utama. Pertama, adanya surat pengunduran diri dari Firli Bahuri yang dikirimkan pada tanggal 22 Desember 2023. Kedua, keputusan dari Dewan Pengawas KPK dengan nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 yang dikeluarkan pada Rabu, 27 Desember 2023.

“Dan yang ketiga, sesuai dengan Pasal 32 dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah beberapa kali mengalami perubahan, pemberhentian pimpinan KPK harus ditetapkan melalui Keppres,” ungkap Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (29/12/2023).

Dengan Keppres ini, Firli Bahuri resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK untuk periode 2019-2024.(Fat)

You cannot copy content of this page