Jaksa Agung ST Burhanuddin: Program Bersih-Bersih BUMN sebagai Upaya Preventif dan Represif Terhadap Fraud
Tribunkalimantan.com||Jakarta-Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keynote speech di Auditorium Gandhi, Gedung BPKP Pusat, Jakarta, dalam acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian BUMN, BUMN, dan BPKP. Dalam paparannya, Jaksa Agung mengangkat tema “Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi BUMN dalam Kerangka Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.”Senin,(04/03/2024).
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan menyamakan persepsi antar instansi, korporasi, dan aparat pengawasan untuk menerapkan mitigasi risiko fraud, memperkuat korporasi, dan mendukung pembangunan nasional.
Dalam upaya pencegahan dan penindakan fraud di sektor BUMN, Kejaksaan RI bersama Kementerian BUMN menjalankan “Program Bersih-Bersih BUMN” dengan langkah-langkah preventif hingga represif untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis.
Jaksa Agung menegaskan peran penting BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian, harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan bagi negara. Risiko fraud, jika diabaikan, dapat merugikan secara finansial, reputasi, investasi, serta menimbulkan masalah internal dan kegagalan tata kelola.
Sebagai langkah mitigasi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Jaksa Agung juga memaparkan 5 prinsip kebijakan pengendalian fraud, yang melibatkan penatakelolaan risiko, penilaian risiko, pengawasan internal, investigasi dan tindakan korektif, serta pemantauan dan evaluasi.
Jaksa Agung menilai pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah. Kolaborasi antara BUMN, BPKP, dan Kejaksaan diharapkan terus meningkat untuk menjaga kebersihan korporasi dan mendukung pembangunan nasional.
Dengan komitmen Kejaksaan untuk mengawal Program Bersih-Bersih BUMN, diharapkan terwujud BUMN yang modern dan andal sebagai tulang punggung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Jaksa Agung menegaskan keterbukaan Kejaksaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi, sebuah pencapaian besar untuk masa kini dan masa depan.(Fat)






