Tim Penyidik Menetapkan Tersangka HM dari PT RBT dalam Kasus Komoditas Timah
Tribunkalimantan.com||Jakarta – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan penahanan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi terkait dengan kasus ini. Berdasarkan bukti yang cukup, status seorang saksi telah dinaikkan menjadi tersangka. Tersangka tersebut adalah HM, yang menjabat sebagai Perwakilan PT RBT.Rabu,(27/03/2024).
Dalam kasus ini, HM diduga terlibat dalam serangkaian kegiatan ilegal terkait penambangan timah di wilayah yang berada di bawah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. Posisi HM sebagai Perwakilan PT RBT menempatkannya dalam situasi yang berkaitan erat dengan kegiatan yang diduga melanggar hukum.
Salah satu kegiatan yang disebutkan adalah hubungan HM dengan MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk pada masa tersebut. Diduga terjadi kesepakatan untuk melakukan kegiatan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah yang terkena dampak izin usaha tersebut. HM juga diduga memerintahkan pemilik smelter terkait untuk memberikan keuntungan kepada dirinya dan pihak lain yang terlibat, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui perantara PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN.
HM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
HM saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.(Fat)






