Barito Selatan Luncurkan Pendistribusian SPPT PBB-2 Tahun 2024 dengan Sukses
Tribunkalimantan.com||Barito Selatan – Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-2) Tahun 2024 di Kabupaten Barito Selatan berlangsung sukses pada Kamis, 4 Juli 2024. Acara yang digelar di Gedung Jaro Pirarahan Buntok ini dihadiri oleh para camat,lurah, kepala desa, serta asisten III se-Kabupaten Barito Selatan.
Bupati Barito Selatan, Dr. H. Deddy Minarwan, M.Si., dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten III Dr. Mirwansyah, M.A., menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. “Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Dr. Deddy Minarwan juga menekankan peran penting camat dan kepala desa dalam mensosialisasikan pentingnya pembayaran pajak kepada masyarakat. “Para camat,lurah dan kepala desa diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam sosialisasi dan pendistribusian SPPT PBB-2 ini, agar seluruh masyarakat bisa menerima dan memahami kewajiban mereka,” tambahnya.
Saat diwawancarai oleh media, Dr. Mirwansyah menjelaskan mengenai mekanisme dan prosedur pendistribusian SPPT PBB-2. “Pendistribusian SPPT PBB-2 ini harus dilakukan dengan tepat waktu dan transparan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan simbolis SPPT PBB-2 dari Bupati Barito Selatan kepada perwakilan camat ,lurah dan kepala desa. Penyerahan ini menandai dimulainya proses pendistribusian SPPT PBB-2 ke seluruh wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Dengan adanya acara pendistribusian SPPT PBB-2 ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Barito Selatan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. Peningkatan kesadaran ini diharapkan dapat mendukung tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.(Edi Yanto)






