SERTIFIKAT TANAH HILANG, BPN BARITO SELATAN TERBITKAN PENGUMUMAN RESMI
Barito Selatan — Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, mengumumkan hilangnya satu bidang sertifikat tanah atas nama Romansyah bin Atak Da’ai. Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi bernomor 10/2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa sertifikat yang hilang memiliki Hak Milik Nomor 15.03.03.01.1.00457, dengan letak tanah di Kelurahan Bangkuang. Kehilangan sertifikat ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/87/VIII/2025/SPKT/Polsek Karau Kuala/Polres Barito Selatan/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 28 Agustus 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan, Iwan Susanto, S.ST., MAP, dalam pengumuman resminya menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut diberi waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman untuk menyampaikan keberatan disertai bukti dan alasan yang kuat.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keberatan, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan sah menurut hukum. Sertifikat lama yang dinyatakan hilang secara otomatis tidak berlaku lagi.
Pengumuman ini diterbitkan secara elektronik melalui sistem e-Office ATR/BPN dan telah ditandatangani secara digital oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan.( Edi Yanto)






