Kejati Kalteng Tahan 3 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan Di Barito Selatan
Tribunkalimantan.com||Palangka Raya, – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali melakukan tindakan hukum dengan menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020-2021.Selasa,(23/01/2024).
Tersangka pertama, PRH, SE, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 hingga 2021, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka kedua, dr. DKP, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020, juga disangkakan melanggar Pasal yang sama sebagai Pengguna Anggaran (PA). Begitu pula dengan tersangka ketiga, drg. DS. M.AP, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2021.
Kejaksaan Tinggi Kalteng menjelaskan bahwa penahanan ketiganya dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Proses penahanan dilakukan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 hingga tanggal 11 Februari 2024.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2024, dua tersangka lain, Tersangka MJR dan Tersangka ICD, yang terlibat dalam pengelolaan BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, juga telah ditahan oleh penyidik Kejati Kalteng.
Kasus ini menyoroti pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) pada tahun 2020 dan 2021, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 32.216.739.200,- diketahui dikelola tidak sesuai dengan prosedur, dengan sebagian dana dicairkan dan disetor ke rekening pribadi pegawai.
Tim penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor terkait dengan kasus ini.(Fat)






