Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

IMG-20240123-WA0283

Tribunkalimantan.com||Jakarta-Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menahan seorang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, tahun 2017 hingga 2023.Selasa,(23/01/2024).

Tersangka berinisial FG diduga terlibat dalam mengondisikan paket-paket pekerjaan, mempengaruhi lelang sesuai dengan keinginannya.Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik menyatakan bahwa secara teknis proyek tersebut tidak layak, tidak memenuhi ketentuan, dan tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Tidak ada penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan, sehingga proyek tersebut dinyatakan tidak dapat digunakan akibat perbuatan Tersangka FG bersama dengan Tersangka lainnya.

Tim Penyidik juga masih melakukan penghitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek tersebut. Koordinasi intensif dengan pihak terkait sedang dilakukan, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.

Tersangka FG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka FG akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 23 Januari 2024 hingga 11 Februari 2024, untuk mempermudah proses penyidikan.(Fat)

You cannot copy content of this page