JAMPIDUM Membuka Jalan untuk Kesetaraan dan Keadilan dalam Dua Kasus Hebat di Palingkau

IMG-20240201-WA0051

Tribunkalimantan.com||Palangka Raya – Sebuah babak baru dalam sistem keadilan tiba dengan keputusan bersejarah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh. Dua kasus yang meruncing dari Lamandau (RB) dan Kapuas (L) memasuki babak damai melalui persetujuan penghentian penuntutan, memanfaatkan prinsip Restorative Justice yang inovatif.Kamis,(01/02/2024).

Pengumuman megah ini meluncur pada Kamis, 1 Februari 2024, di tengah ekspos virtual yang dihadiri oleh para pejabat elit, termasuk Nanang Ibrahim Soleh, sang penggerak di Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, dan M. Sunarto, yang memegang tongkat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Cerita dimulai ketika RB mengutarakan klaim miring terhadap tanaman semangka milik HT. Peristiwa memuncak dalam konfrontasi dengan H pada 27 November 2023, ketika RB memberikan pukulan kepada mata kiri H. Ekspos virtual menguraikan detail kronologi peristiwa tersebut, menyoroti perjuangan keadilan melalui Restorative Justice.

Kisah kedua melibatkan L, yang dituduh melakukan penadahan sebuah mesin. Rangkaian kejadian dimulai dengan kunjungan saksi R ke kediaman L pada 26 November 2023. Lantas, L ditemukan memiliki mesin tersebut setelah serangkaian kejadian, menimbulkan kerugian signifikan bagi kelompok pertanian setempat.

Restorative Justice Mengambil Alih
Penghentian penuntutan untuk kedua kasus ini bukanlah semata-mata pembebasan, melainkan panggilan untuk membangun kembali. Terdapat keyakinan bahwa tersangka, sebagai pelaku pertama kali, bisa berkontribusi pada keharmonisan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun menjadi pelengkap dalam keputusan berbasis keadilan restoratif ini.

Nanang Ibrahim Soleh memberikan apresiasi tinggi untuk upaya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Lamandau, dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, bersama para jaksa fasilitator yang terlibat. Keputusan ini mencerminkan komitmen penuh kejaksaan untuk memperdalam hubungan dengan masyarakat, memahami konteks, dan mencari solusi.

Setelah persetujuan monumental ini, instruksi diberikan untuk menerbitkan dokumen-dokumen yang relevan dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Langkah luar biasa ini memberikan sinyal terang, menunjukkan tekad kejaksaan untuk merajut keadilan yang inklusif dan empatik. Ini juga menandai langkah progresif dalam membentuk keharmonisan dalam masyarakat.(Fat)

 

You cannot copy content of this page