Polres Barito Selatan Ungkap Kasus Narkotika: 103 Gram Sabu Dimusnahkan

FB_IMG_1706794638771

Tribunkalimantan.com||Buntok – Polres Barito Selatan (Barsel), bagian dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengadakan konferensi pers Kamis,(01/02/2024) untuk mengungkap kasus narkotika yang berhasil dipecahkan dan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu seberat 103 gram dimusnahkan.

Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra, menyampaikan bahwa kasus ini menonjol karena melibatkan ratusan gram narkotika, dengan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku utama diidentifikasi sebagai Triotomo Budianto dari Desa Sababilah, serta dua pelaku lainnya Suwaer dan Perdi dari Desa Penda Asam.

Triotomo Budianto ditangkap pada 16 Januari 2024 di Jalan Negara Buntok-Ampah dengan membawa sabu seberat 102,09 gram dan satu paket ekstasi. Sementara Suwaer dan Perdi ditangkap pada 9 Januari 2024 dengan menyita 10 paket sabu seberat 0,84 gram.

Hari ini, dalam konferensi pers, pihak kepolisian juga mengumumkan pemusnahan barang bukti seberat 103 gram sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut. Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang lainnya, termasuk handphone, sepeda motor, dan uang tunai dari para pelaku.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Barsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(Fat)

You cannot copy content of this page