Penahanan Tersangka AHA dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam

IMG_20240202_104825

Tribunkalimantan.com||Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan Tersangka AHA, General Manager PT Antam Tbk tahun 2018, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.Pada Kamis,(01/02/2024).

Hasil pemeriksaan intensif dan alat bukti yang cukup mengubah status saksi AHA menjadi TERSANGKA. Kasus ini mencakup pertemuan dengan Tersangka BS, di mana pola transaksi diubah untuk memberikan kesan potongan harga kepada BS. Kesepakatan dilakukan di luar mekanisme PT Antam, memungkinkan penyerahan 100kg emas tanpa surat permintaan resmi. Untuk menutupi pelanggaran, AHA membuat laporan yang menunjukkan kekurangan stok emas sebagai hal yang wajar.

Dampaknya, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau sekitar Rp1,266 triliun. Tersangka AHA dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka AHA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 01 Februari 2024 hingga 20 Februari 2024.(Fat).

 

You cannot copy content of this page