Kejaksaan Negeri Mura Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Taman Sapan Senilai 6 Miliar
Tribunkalimantan. com – Puruk Cahu- Oknum Pimpinan Cabang Kontraktor pelaksana proyek taman sapan di Murung Raya PT Unggul Sakoja yang berdomisili di Kabupaten Kuala Kapuas berinisial TE resmi ditahan dan saat ini oknum kontraktor tersebut masuk ranah hukum di Kejaksaan Negeri Murung Raya, lantaran TE diduga merugikan negara dengan nominal Rp 6 Miliar.
Tidak tanggung tanggung anggaran murni APBD dari mega proyek Taman Sapan (Multiyear) Murung Raya tersebut seluruhnya dengan pagu anggaran sebesar Rp 47.958.600.000 miliar (Empat Puluh Tujuh Miliar Sembilan Lima Puluh Delapan Juta Enam ratus Ribu Rupiah) dan berlandaskan surat penyidikan nomor: Print – 02.a/0.2.16/Fd.1/11/2024 tanggal 28 November 2024.
Selain itu, Kejaksaan Murung Raya juga resmi menahan oknum konsultan perencana TBS dan juga konsultan pengawas CG.ST terkait dengan korupsi yang diduga telah merugikan negara Rp 6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya (Kajari- Mura), M Taufik, S.H, M.H yang didampingi penyidik Aep Saepollah, S.H, Menahin Kriskana, S.H, Furqon Kurniawan, S.H, dan Rexzi Ananda Dwi Darmawan, S.H, ihak Kejaksaan Murung Raya resmi melakukan press release Senin 9 Desember 2024 bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya.
Sehingga pada saat 3 tersangka resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Murung Raya dengan menitipkan di sel tahanan Polres Murung Raya selama 20 hari ke depan.
(Helmi)






