Kejari Palangka Raya Tetapkan Guru Besar UPR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Pascasarjana
Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan seorang guru besar di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/2/2026).
“Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudari YL sebagai tersangka,” ujar Yunardi.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
YL diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Selain itu, yang bersangkutan juga bertindak sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu Pascasarjana pada 2019–2020. Dalam kapasitas tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran.
Kejari Palangka Raya menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan pihak terkait guna melengkapi berkas perkara.( Red)






