Direktur PT Mitra Tala Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan

Tribunkalimantan.com||Palangka Raya– Direktur PT Mitra Tala (MT) berinisial G ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemimpin perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Barito Timur ini diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk tindak pidana terkait operasi pertambangan di kawasan hutan dan penggunaan terminal khusus untuk kegiatan pelayaran umum.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Senin (24/6)/2024). Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) AKBP Joko Hadono menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sejak awal tahun 2024 menunjukkan PT MT diduga melanggar sejumlah aturan terkait aktivitas pertambangannya.
“Perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana usaha pertambangan di dalam kawasan hutan dan menggunakan jetty atau pelabuhan terminal khusus untuk kegiatan umum,” kata Joko.
Joko juga mengungkapkan bahwa berkas perkara pidana yang melibatkan Direktur PT MT telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. “Perkara ini telah dinyatakan lengkap dan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, serta kami telah melakukan tahap dua,” tambahnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk tumpukan batu bara sekitar 5.000 metric ton yang berada di kawasan hutan, dokumen perusahaan terkait legalitas kegiatan operasi, bangunan di dalam kawasan hutan, serta alat yang digunakan di pelabuhan terminal khusus.
“Kegiatan pelabuhan terminal khusus ini juga berada di dalam kawasan hutan dan digunakan untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Direktur PT MT dituduh melakukan tindak pidana menggunakan, menguasai, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Tindakan ini diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf A UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, G juga didakwa melanggar Pasal 300 Jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang kegiatan pelayaran. “Tersangka menggunakan pelabuhan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri,” tegasnya.
Polisi juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan surat rekomendasi izin penggunaan kawasan hutan untuk operasi perusahaan dan penerbitan izin pelabuhan terminal khusus milik PT MT. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng diduga terlibat dalam penyimpangan saat pengurusan surat izin tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan proses tindak lanjut di Direktorat Kriminal Khusus,” tutup AKBP Joko Hadono.(Fat)






