Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
Tribunkalimantan. com [] Jakarta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.Jumat,(23/02/2024).
Kedua tersangka adalah TA, mantan Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018, dan FI, seorang ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019). Menurut Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kabagpenum Divisi Humas Polri, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara pada 7 Februari 2024.
Kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Pelimpahan kasus ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023, dan pada 8 Januari 2024, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Erdi menjelaskan bahwa pada Maret 2017, Walikota Balikpapan saat itu, RE, meminta peningkatan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
Proses pengurusan DID melibatkan sejumlah pihak, termasuk permintaan uang sebesar 5 persen dari total dana kepada YP dan RS. TA, sebagai Kadis PU, setuju memberikan uang tersebut melalui perantaraan FI. Uang senilai sekitar Rp1,36 miliar akhirnya ditaruh dalam dua buku tabungan, yang kemudian diserahkan kepada YP dan RS melalui FI.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi di pengurusan dana publik dan memunculkan pertanyaan terkait integritas aparat yang terlibat. Proses hukum lebih lanjut diharapkan membawa keadilan dan menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (EdiYanto)






