Inspektorat Barsel Minta Keterangan 213 PNS Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
BARITO SELATAN ||Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, meminta keterangan dari 213 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik pada 12 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Inspektur Daerah Barito Selatan, Yuristianti Yudha, S.Hut., M.M., CGCAE, menjelaskan bahwa Inspektorat telah melakukan Pengembangan Informasi Awal (PIA) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Yuristianti menerangkan bahwa pemanggilan terhadap para PNS tersebut bertujuan untuk memperoleh keterangan awal dan mengidentifikasi permasalahan berdasarkan informasi yang berkembang.
Pelantikan pada 12 Agustus 2026 itu dilakukan oleh Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, di Aula Sekretariat Daerah. Dari total 213 PNS yang dilantik, sebanyak 47 orang merupakan pejabat yang dikukuhkan, 55 orang dimutasi, dan 111 orang dipromosikan ke jabatan administrator dan pengawas.
“PIA merupakan proses awal untuk mengumpulkan bukti-bukti, melakukan analisis, dan mengidentifikasi permasalahan sebelum dilakukan pemeriksaan khusus,” jelas Yuristianti.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut masih terbatas pada permintaan keterangan awal oleh Tim Pemeriksa Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Barito Selatan.
Menurutnya, hingga saat ini, proses pengembangan informasi awal belum membuktikan adanya praktik jual beli jabatan sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah media. Pembuktian lebih lanjut akan dilakukan apabila penanganan perkara ditingkatkan ke tahap pemeriksaan khusus.
“Pemanggilan sejumlah PNS tersebut terbatas pada permintaan keterangan awal,” ujarnya.
Yuristianti menambahkan bahwa Inspektorat juga telah melakukan verifikasi terhadap data yang berkaitan dengan pelantikan tersebut. Hasil pengembangan informasi awal nantinya akan dituangkan dalam laporan untuk disampaikan kepada Bupati Barito Selatan selaku pimpinan daerah.
“Dari hasil keterangan ini akan kami sampaikan kepada Bupati, apakah benar atau tidak terkait dengan jual beli jabatan yang disinyalir beberapa media. Hal tersebut belum dapat dibuktikan pada tahap ini karena prosesnya masih terbatas pada pengumpulan keterangan dan bukti-bukti pendukung,” katanya.
Perempuan yang akrab disapa Tanti itu kembali menegaskan bahwa proses yang sedang dilakukan belum memasuki tahap pemeriksaan khusus. Inspektorat masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan verifikasi informasi untuk memastikan kebenaran dugaan yang beredar.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil pengawasan internal disampaikan secara resmi.
“Kami meminta semua pihak menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berjalan di Inspektorat,” pungkasnya.( Edi Yanto )
