Kemenag dan BPN Koordinasikan Pengurusan Tanah Wakaf di Desa Malitin
BARITO SELATAN || Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karau Kuala dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkoordinasi untuk menindaklanjuti pengurusan legalitas tanah wakaf di Desa Malitin, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) tersebut bertujuan mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi tanah di lapangan, meliputi aset wakaf berupa masjid, musala, dan area pemakaman.
Kepala KUA Kecamatan Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, menyampaikan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf merupakan hal penting bagi masyarakat agar aset tersebut dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Keinginan umat di Desa Malitin sangat mendesak untuk memiliki kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang paten,” ujarnya.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Muhammad Sibawaihi, melakukan koordinasi dengan pihak BPN terkait berkas permohonan. Pemeriksaan lapangan juga dilakukan untuk mencocokkan dokumen Akta Ikrar Wakaf dengan kondisi fisik tanah.
Dalam proses pemeriksaan, terdapat beberapa hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut, terutama terkait perbedaan ukuran tanah pada bangunan rumah ibadah yang berada di tepi sungai.
Perwakilan Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Barito Selatan, Revia Ari Ami Ano, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat ketidaksesuaian ukuran tanah pada Masjid Ayatul Jannah dan Musala Darul Ihsan.
“Berdasarkan data sementara, terdapat ketidaksesuaian ukuran tanah pada Masjid Ayatul Jannah dan Musala Darul Ihsan,” jelasnya.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan perubahan fisik lahan akibat pengikisan tepi sungai. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tanah Kuburan Muslimin Desa Malitin masih dalam tahap peninjauan.
Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Gara Zawa, Hapiji, menyampaikan harapan agar kendala pengukuran dapat dicarikan solusi melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Ia juga menanyakan kemungkinan penerbitan surat keterangan mengenai ukuran tanah wakaf sebagai bagian dari upaya melengkapi persyaratan administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Revia menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan bagian terkait untuk membahas langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pengurusan legalitas tanah wakaf di Desa Malitin dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, aset wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sinergi antara Kementerian Agama, KUA, BPN, dan masyarakat diharapkan terus terjalin sehingga setiap kendala dalam proses pengurusan tanah wakaf dapat dibahas dan diselesaikan secara bersama-sama.(Edi Yanto)
