Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Terima Audiensi Mahasiswa Program Pertukaran Mahasiswa
Tribunkalimantan.com||Jakarta, – Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., hari ini menerima kunjungan sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum yang mengikuti Student Exchange Program di Universitas Pancasila. Acara berlangsung di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.Pada Jumat,(23/02/2024).
Sebanyak 60 mahasiswa dari Universitas Pancasila, Universiti Malaya, Universiti Teknologi Mara Malaysia, Ateneo De Manilla University Philippine, Prince of Songkala University Thailand, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Warmadewa hadir dalam audiensi ini. Diskusi interaktif dipimpin oleh Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H.
Dalam diskusi tersebut, dijelaskan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, yang terdiri dari 7 bidang dan 2 badan. Perhatian khusus diberikan kepada mahasiswa asing, dengan materi meliputi sistem hukum dan penerapan restorative justice di Indonesia.
Kepala Biro Umum memberikan penekanan pada keadilan restoratif yang diterapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, terutama dalam perkara yang membangkitkan perhatian dan emosi masyarakat. Sesi diskusi juga mencakup penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan RI.
Dalam penutup audiensi, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum menyampaikan bahwa Pusat Penerangan Hukum senantiasa terbuka dan aktif di masyarakat. Hal ini sebagai wujud penegakan hukum humanis dengan kehadiran Jaksa di seluruh lapisan masyarakat, memastikan informasi terkait kinerja Kejaksaan disampaikan tidak hanya melalui media, tetapi juga secara langsung melalui audiensi.
Turut hadir dalam acara ini Sekretariat Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Annisa Dyah Ayu, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah, Lilik Haryadi, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial, Febrian Rizky Akbar, S.H., beserta Jaksa Fungsional pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (K.3.3.1).(Fat).






