Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara PT. PLN (Persero)
Tribunkalimantan.com||Palangka Raya- Dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.Kamis,(28/12/2023).
- Tersangka TF, yang menjabat sebagai Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto, ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-03/O.2/Fd.1/12/2023 dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Tersangka RRH, Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG), juga ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.1/12/2023 dengan sangkaan yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.SH.MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Setelah proses pemeriksaan, ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah yang mendukung dugaan keterlibatan keduanya. Dengan memenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, kedua tersangka diambil tindakan penahanan.
“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, dari tanggal 28 Desember 2023 hingga 16 Januari 2024 sesuai dengan Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP,” ungkapnya.
Dengan penahanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tanah air.(Fat)






