Penanganan Penyelidikan Kejari Mura Atas Dugaan Kasus Tipikor Hibah Sapi Dan BOK

IMG-20240305-WA0014

Tribunkalimantan .com .Puruk cahu – Kejaksaan Negeri Murung Raya (Kejari – Mura), melakukan penyidikan dua tindak pidana Korupsi (Tipikor) soal pengadaan hibah sapi Kepada Kelompok tani (Poktan) di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Mura tahun anggaran 2021 dan Korupsi dana BOK pada Dinkes , Mura tahun anggaran 2023 lalu.

Dalam press release ,Kajari Mura, Kosasih menyampaikan dua Kasus korupsi ini masih dalam proses penghitungan kerugian uang negara yang hingga kini masih berlangsung dilakukan.

Den demikian, terkait pengadaan dana hibah sapi kepada Kelompok tani atau Poktan dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanik) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mura sebesar Rp3 miliar.

“Surat perintah Penyidikan (Seprindik) memang bulan Desember 2023, namun tahapan prosesnya sedang dalam perhitungan total kerugian negara dan kita meminta bantuan tim Inspektorat Mura. Jika sudah selesai kita Akan melakukan penetapan oknum tersangka dan tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya paksa,” sebut Kajari Mura, Kosasih didampingi Kasi intelijen Aep Saepulloh, Kasi Pidsus dan ası pidum Syaiful Bahri, Senin (4/3/2024).

Kemudian, tahap penyidikan perkara tidak pidana korupsi anggaran dana bantuan operasi Kesehatan (BOK) yang berasal dari dana DAK non fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Murung Raya dan Puskesmas.

“Ini anggarannya Rp15 miliar dan sudah kita periksa para saksi. dan surat perintah Penyidikannya tanggal 23 Februari 2024 dan juga sama saat Ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara dan secepatnya akan kita tetapkan oknum tersangkanya,” ujar dia. (Helmi)

You cannot copy content of this page