Satlantas Polres Barito Selatan Gencar Tindak Knalpot Brong
Tribunkalimantan.com||Buntok- Satlantas Polres Barito Selatan terus intensif dalam menindaklanjuti perintah Kapolri terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong. Hingga hari ini, Rabu (17/1/2024), jajaran Satlantas Polres Barsel terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan penertiban terhadap pengguna knalpot bising.
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. melalui Kasatlantas Iptu Juwito, S.E., M.M. menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat 1, pasal 106 ayat 3, serta pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 menekankan persyaratan teknis, termasuk standar knalpot.
Kasatlantas menekankan bahwa Satlantas tidak hanya melakukan penertiban, namun telah berupaya memberikan imbauan sejak awal. Patroli dilakukan secara intensif untuk mencapai target “zero knalpot brong” di Kabupaten Barito Selatan. Sosialisasi juga dilakukan di toko, bengkel, dan sekolah-sekolah untuk mendukung program ini dengan tidak menjual atau menggunakan knalpot brong di jalan raya.
Dalam harapannya, Kasatlantas berharap masyarakat Barsel dapat menjadi lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas, mematuhi aturan, serta melengkapi kendaraan sesuai standar yang telah ditentukan. Program ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman.( Fat)






