Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Tribunkalimantan.com||Jakarta- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.Pada Jum’at,(19/01/2024).
Sebanyak 49 orang saksi telah diperiksa dalam penanganan perkara ini, dengan 12 orang saksi dipanggil hari ini, di mana 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada.
Tersangka dan Penahanan
- NSS – Kuasa Pengguna Anggaran & Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2016-2017
- AGP – Kuasa Pengguna Anggaran & Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2018
- AAS – Pejabat Pembuat Komitmen
- HH – Pejabat Pembuat Komitmen
- RMY – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi 2017
- AG – Direktur PT DYG dan Konsultan Perencanaan serta Supervisi Pekerjaan
Keenam tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari 19 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024, dengan lokasi penahanan yang berbeda sesuai dengan perannya dalam kasus ini.
- AAS, RMY, dan HH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- AG akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- NSS dan AGP akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Pada tahun 2017 s/d 2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan melaksanakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun. Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan untuk mengendalikan pelaksanaan lelang. Proyek tersebut tidak sesuai secara teknis dan tidak memenuhi ketentuan, tanpa dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, dan tanpa penetapan trase jalur oleh Menteri Perhubungan.
Dampak perbuatan tersangka terlihat pada kerusakan parah di beberapa lokasi, menyebabkan jalur kereta api tidak dapat difungsikan. Estimasi kerugian sementara mencapai Rp1,3 triliun. Proyek ini masih dalam penghitungan untuk menentukan besaran kerugian negara secara akurat.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, dengan tambahan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban dalam penanganan kasus ini.(Fat)






