Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi
Tribunkalimantan.com||Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk, berhasil mengamankan terpidana korupsi bernama Antono di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Antono, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, telah terbukti melakukan korupsi secara berlanjut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp94.597.524. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Antono divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300.000.000.
Saat penangkapan, Antono bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Terpidana kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, mendorong penangkapan buronan lainnya. Jaksa Agung mengingatkan seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Fat).






