DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Tugas dan Peran Militer Diperluas
Jakarta, TribunKalimantan.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI yang baru pada Kamis, 20 Maret 2025, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam laporan yang disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, beliau menegaskan bahwa meskipun ada penambahan tugas dan peran bagi TNI, prinsip dasar dari UU TNI tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia (HAM). Revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa TNI tetap berperan dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengurangi pentingnya pengawasan sipil.
“Revisi UU TNI mencakup beberapa perubahan, seperti penambahan dua tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang meliputi ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri,” ujar Utut. Menurutnya, perubahan ini juga mencakup penempatan prajurit aktif di lebih banyak kementerian dan lembaga, yang sebelumnya hanya 10, kini bertambah menjadi 14.
Selain itu, revisi UU TNI juga mengubah masa dinas prajurit, di mana kini masa bakti perwira diperpanjang hingga usia tertentu sesuai dengan jenjang kepangkatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesiapan operasional TNI.
Puan Maharani, Ketua DPR RI, mengakhiri rapat dengan meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang. Setelah disetujui oleh semua fraksi, pengesahan ini pun resmi dilakukan.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pengesahan ini, termasuk masyarakat, LSM, dan berbagai kementerian. Ia berharap bahwa dengan disahkannya UU TNI yang baru ini, TNI dapat berperan lebih efektif dalam menjaga perdamaian dan kedaulatan negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pengesahan ini dihadiri oleh Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BIN Herindra, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Revisi UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat posisi TNI dalam menjalankan tugasnya tanpa menyalahi prinsip-prinsip demokrasi yang sudah dijamin dalam konstitusi.
Tim : Redaksi
www.tribunkalimantan.com






