PJ Bupati Mura Menggelar Rapat Paripurna Ke 3 Masa Sidang II

IMG-20240726-WA0006

Tribunkalimantan. com – Puruk Cahu,|| Pemerintahan Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah, PJ Bupati Hermon Merancang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran atau KUPA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) Angaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD -TA) 2024 kepada Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Doni pada kegiatan rapat paripurna ke-3 masa sidang II bertempat di gedung DPRD Mura, Jum,at (26/07/2024).

Tribun Kalimantan .Com

Pada penyampaian pidatonya, Hermon mengatakan, maksud dan tujuan utama KUPA fan PPAS perubahan tersebut adalah untuk menjawab kebutuhan mendesak dan perubahan prioritas yang mungkin bisa terjadi sepanjang tahun ini.

“Artinya, perubahan dalam kebutuhan masyarakat serta terkait kondisi ekonomi dan sosial menjadi alasan kuat mengapa kita harus melakukan penyesuaian anggaran,” ujar Hermon.

“Untuk itu, kita dapat melihat beberapa program dan kegiatan yang perlu penyesuaian anggaran agar lebih efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran,” pungkasnya.

Tribun Kalimantan .Com

Selanjutnya, dalam kebijakan pembangunan pada anggaran perubahan KUPA dan PPAS ini juga memperhatikan dinamika pembangunan yang terjadi saat ini.

Dan yang ketiga prioritas pembangunan, “ Dalam perubahan tersebut difokuskan untuk pembangunan yamg menjadi prioritas dan tentunya telah disepakati bersama. seperti peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat luas.

Yang ke empat transparansi dan akuntabilitas dimana Pj Bupati mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

“Setiap perubahan yang dilakukan telah melalui proses yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait,” katanya.

Tribun Kalimantan .Com

Sementara itu, terkait dengan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 dapat Hermon menyebutkan telah di proyeksikan oleh pihaknya berikut.

Ketentuan perdana bagi pendapatan daerah tentu akan direncanakan dengan nominal Rp 2.183.810.605.050 atau Rp 2 triliyun 183 milyar 810 juta 605 ribu 50, kedua belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp 2.191.277.545.050 atau Rp 2 triliyun 191 milyar 277 juta 545 ribu 50 rupiah dan ketiga pembiayaan daerah direncanakan yaitu sisa lebih dalam penggunaan anggaran atau silpa dengan nominal Rp.457.396.903.935 atau Rp 57 milyar 396 juta 903 ribu 935.

Sesuai yang telah dipaparkan Hermon menegaskan semua pihak harus memiliki semangat dan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang kontinu dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat Kabupaten Mura, di bumi Tana Malai Tolung Lingu.

“Untuk itu, kami juga berharap kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama – sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat mengambil sesuatu yang kongkrit untuk mempercepat proses pembahasan sehingga nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah Dengan DPRD soal KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku untuk tahun 2024 ini, ” sebut Pj Bupati Mura, Hermon.
(Helmi)

You cannot copy content of this page