Sosialisasi Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 23 Tahun 2023

IMG-20231129-WA0037

Puruk Cahu, Tribunkalimantan.com  – Pemerintahan Daerah Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3DALDUK KB) Kabupaten Murung Raya menggelar sosialiasi Peraturan Bupati (Perbub) Murung Raya (Mura) nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di aula Cahai Ondhui Tingang, Rabu (29/11/2023).

Kegiatan ini buka resmi Pj. Bupati Murung Raya Hermon menyatakan sambutan dengan sangat mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Murung Raya.

la menyatakan tahun 2022 di Kabupaten Murung Raya tercatat jumlah kekerasan pada perempuan sebanyak 1 korban dan pada anak yaitu sebanyak 13 korban”, ungkapnya.

Maka dengan ini untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan kerjasama dan sinergitas antara masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Penegak Hukum, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia yang salah satunya adalah penurunan kekerasaan perempuan dan anak.

Usia pembukaan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialiasi pemberian materi Peraturan Bupati (Perbub) Murung Raya nomor 23 tahun 2023 oleh Kepala DP3DALDUK KB Murung Raya Lynda Kristinae Perdie kepada seluruh peserta yang disertai dengan diskusi dan tanya jawab.

Acara tersebut diawali laporan Kepala Bidang Pangarustamaan gender dan Pemberdayaan Perempuan Hanapi ia menyebutkan pihaknya menghadirkan 70 orang peserta yang terdiri dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 10 Camat, Kalpores Mura, Kapolsek Mura, Danramil Mura, Forum Puspa, dan Dewan Adat Dayak (DAD).

Tujuan digelarnya kegiatan ini pun sebutnya untuk mengurangi atau mencegah tindak kekerasan dimasyarakat.

Pewarta: H.Helmi

You cannot copy content of this page