Pengukuhan Masa Jabatan Diperpanjang, Kepala Desa, BPD, dan TP PKK Se-Murung Raya
Tribunkalimantan. com – Puruk Cahu- Kalimantan Tengah ( Kalteng) Pengukuhan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) se-Murung Raya (Mura) periode 2024-2026 resmi dilaksanakan pada Kamis (19/9/2024) di lapangan futsal Tana Malai Tolung Lingu. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 Tahun, dikukuhkan pada hari Kamis 19/09/2024
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mura, Lynda Kristiane, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan undang-undang baru tersebut. “Perubahan ini mencakup beberapa ketentuan Pasal, khususnya mengenai Kepala Desa dan BPD sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56,” ujarnya.

Lynda menambahkan bahwa berdasarkan undang-undang tersebut, seluruh Bupati/Wali Kota diwajibkan untuk melakukan pemetaan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di wilayah masing-masing. “Selain itu, kami juga melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, BPD, dan TP PKK,” imbuhnya.
Pj Bupati Mura, Hermon, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelayanan maksimal bagi masyarakat di desa. “Kami berharap para kepala desa dapat bekerja lebih maksimal lagi dengan adanya perpanjangan jabatan selama dua tahun ini,” tegasnya. Ia juga meminta agar kantor desa selalu dibuka untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Pengukuhan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan dedikasi para kepala desa, BPD, dan TP PKK dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam membangun dan memajukan desa di Kabupaten Murung Raya.
Penulis: Helmi






