Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Tanggapi Dugaan Pemukulan oleh Panglima Pajaji di Palangkaraya

WhatsApp-Image-2024-01-19-at-6.48.57-PM-750x536

Tribunkalimantan.com||PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan tanggapan terhadap insiden dugaan pemukulan yang terjadi di sebuah SPBU di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangkaraya pada Sabtu (13/1/2024), yang melibatkan Panglima Pajaji dan rombongan.

Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat, Ingkit Djaper, menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh miskomunikasi saat korban dan teman-temannya bercanda di SPBU, merujuk pada seseorang dengan nama Tri atau Tole. Hal tersebut memicu peristiwa yang tidak diinginkan.

DAD Kalteng mendesak agar Panglima Pajaji, yang berasal dari Kalimantan Barat, menjalani hukum adat Dayak Kalimantan Tengah. Ingkit Djaper menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur adat meskipun upaya damai sudah dilakukan. Pihak DAD berencana memanggil Panglima Pajaji beserta rombongan untuk hadir di Betang Hapakat, sekretariat Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah.

Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, mendorong agar Panglima Pajaji datang ke DAD Kalteng untuk berdamai, dengan menerapkan hukum adat Dayak Kalimantan Tengah. Ia menyebut tiga poin pasal yang akan diterapkan, yaitu Biat Himang, Tetes Hinting Bunu, dan Kasukup Belum Bahadat. Dandan Ardi berharap masalah ini dapat terselesaikan dengan kekeluargaan dan kesepakatan kedua belah pihak.(Fat).

 

You cannot copy content of this page